"Di UU MA pasal 7 ayat (3) disebutkan selain hakim agung juga dimungkinkan adanya hakim ad hoc di MA. Artinya ini menjadi legitimasi bagi keberadaan hakim ad hoc. Di RUU sekarang ayat itu dihapus," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho pada detikcom, Selasa (14/10/2008).
Menurut Emerson, keberadaan hakim ad hoc di MA sangat penting. Selama ini hakim ad hoc lebih terjaga integritasnya dibanding hakim biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, tidak adanya legitimasi bagi keberadaan hakim ad hoc akan berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama menyangkut tindak pidana korupsi. Kasus-kasus korupsi hanya akan ditangani oleh hakim-hakim biasa yang integritasnya dipertanyakan.
"Ini berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi," tegasnya.
ICW pun meminta agar pasal tentang hakim ad hoc dikembalikan dan tidak dihapus dari RUU MA. (sho/iy)











































