"Saya khawatir bukan dengan uang tapi balas jasa penanganan perkara," ujar Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Hasril Hertanto, kepada detikcom, Senin (13/10/2008).
Menurut Hasril, penanganan perkara ini dikhawatirkan karena sebagian anggota Komisi III DPR advokat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Hasril, pemilihan hakim agung ini memang perlu pengawasan lebih ketat agar tidak ada deal-deal tertentu antara Komisi III DPR dengan calon hakim agung.
Bila di kemudian hari ditemukan ada semacam deal-deal tertentu di balik terpilihnya hakim agung, Hasril berharap, ada tindak lanjut yang lebih tegas.
"Harus ada kontrak politik antara Komisi III DPR dengan calon hakim agung. Kalau ada yang tidak sesuai kepatutan, hakim agung bisa langsung ditegur, anggota DPR bisa dikenai tindak pidana korupsi walaupun tidak dalam bentuk uang," usulnya.
Hasril juga mengatakan kalau hakim agung yang terpilih harus sesuai kebutuhan. "Hakim yang dipilih harus sesuai kebutuhkan. untuk menggantikan posisi hakim agung yang pensiun," ujar dia.
Bagi Hasril, hakim agung yang terpilih baik dari karir atau nonkarir tidak terlalu penting. "Bukan hakim karir atau nonkarir, yang penting latar belakangnya dapat memenuhi kebutuhan hakim di Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya. (did/nwk)











































