Ini Dia 26 Nama Bakal Caleg DPRD DKI Bermasalah versi LSM

Ini Dia 26 Nama Bakal Caleg DPRD DKI Bermasalah versi LSM

- detikNews
Senin, 13 Okt 2008 23:17 WIB
Jakarta - LSM Lingkar Madani (Lima) menyerahkan 26 nama bakal calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta yang dinilai bermasalah. Mereka terindikasi bermasalah dalam syarat identitas, pendidikan, tersangkut kasus hukum hingga pencalonan ganda.

Daftar bakal caleg bermasalah itu diserahkan Direktur Lima Said Salahudin kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Ramdansyah di Kantor Bawaslu DKI, Jalan Soerjopranoto, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2008).

โ€œIni cara untuk menggembok caleg-caleg yang bermasalah agar yang seperti ini nggak muncul lagi di pemilu 2014,โ€ tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan yang diserahkan Lima untuk keduakalinya ini, dibagi atas empat kategori. Yaitu caleg yang memiliki masalah dengan syarat identitas, bakal caleg yang diduga melakukan pencalonan ganda, bakal caleg yang diduga bermasalah dalam syarat pendidikan, dan bakal caleg yang terindikasi tersangkut kasus hukum.

Untuk bakal caleg terindikasi pencalonan ganda, Sahid mengakui bisa saja pihaknya salah karena dirinya tidak memegang foto dari bakal caleg tersebut. โ€œBisa saja namanya saja yang sama, tapi orangnya beda,โ€ ujarnya.

Said tak lupa mengingatkan agar KPU serius dalam melakukan verifikasi. โ€œMakin
banyaknya laporan masyarakat ke KPU mengonfirmasikan buruknya kinerja KPU dalam melakukan verifikasi,โ€ pungkas dia.

Berikut nama-nama bakal caleg bermasalah versi Lima.

Bakal caleg yang memiliki masalah syarat identitas, (penggunaan nama tidak
sesuai dengan keterangan resmi) seperti penggunaan alias atau nama populer:

-DEB dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
-S alias O dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
-ZI dari Partai Amanat Nasional (PAN)
-UH dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Bakal caleg yang syarat pendidikannya bermasalah. Lima mengatakan agar ijazah
bakal caleg yang bersangkutan diperiksa kembali:

-AL dari Partai Hanura
-JP dari Partai Golongan Karya (Golkar)
-AH dari PPP
-AM dari Partai Bintang Reformasi (PBR)
-AA dari Partai Demokrat (PD)

Bakal caleg yang diduga melakukan pencalonan ganda (baik dalam parpol yang sama maupun yang lintas parpol):

-AS di Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan Partai Merdeka
-D di Partai Matahari Bangsa (PMB) dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
-HA di Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan PMB
-NS di Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB) dan Partai Nasionalis Banteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI)
-N di PPP dan Partai Bulan Bintang (PBB)
-P di PNI Marhaenisme dan Partai Buruh
-RH di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PPP
-R di Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dan Partai Golkar
-SH di PKB dengan dapil yang berbeda
-SM di Partai Hanura dan PIS
-Sy di Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), PMB dan Partai Patriot (PP)
-Syaf di Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan PNBKI
-Syar di Hanura dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) (nwk/did)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads