"Putusannya "N.O" (tidak dapat diterima), JPU tidak bisa membuktikan putusan bebasnya terdakwa," kata salah satu Majelis Hakim Harifin Tumpa saat dihubungi wartawan, Senin (13/10/2008).
Adapun majelis hakim kasus ini yakni Bagir Manan, Paulus Efendi Lotulung, Harifin Tumpa, dan Iskandar Kamil. Putusan ini dihasilkan 2 pekan lalu, sayangnya Harifin tidak menjelaskan alasan pmeberian vonis bebas itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Ali Mazi dan Pontjo Sutowo didakwa secara bersama-sama memperpanjang HGB Hotel Hilton yang berada di kawasan Gelora Senayan yang dikuasai oleh Sekretaris Negara, melalui prosedur yang tidak sah sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,936 triliun. Ini berdasarkan pada perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot
Subroto pada 2003 lalu.
Awal mula penguasaan lahan itu, yakni dari PT Indobuildco, milik Pontjo yang mendapatkan hak untuk mengelola kawasan seluas 13 hektar di kawasan Senayan atas permintaan mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. Saat kontrak habis pada 2003, Indobuildco memperpanjang sendiri kontraknya selam 30 tahun dengan melibatkan Ali Mazi.
HGB itu kemudian dijadikan jaminan utang oleh PT Indobuildco pada Bangkok Bank Public senilai 100 juta dolar AS, dan pada Bank Dagang Negara (BDN) tanpa sepengetahuan Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). (ndr/nwk)











































