Hakim Perpanjang Masa Tahanan Artalyta

Hakim Perpanjang Masa Tahanan Artalyta

- detikNews
Senin, 13 Okt 2008 20:07 WIB
Hakim Perpanjang Masa Tahanan Artalyta
Jakarta - Terpidana kasus suap Jaksa Urip, Artalyta Suryani belum bisa menghirup udara bebas. Majelis hakim pengadilan tinggi memperpanjang masa penahanannya hingga 28 November 2008.

"Masa penahanan dia habis akhir Oktober ini, tapi kita putuskan untuk diperpanjang," kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya, saat dihubungi lewat telepon, Senin (13/10/2008).

Madya yang juga salah satu satu anggota majelis hakim banding ini, menjelaskan saat ini putusan kasus Artalyta ini masih dalam pembahasan, sebelumnya sempat molor karena terkait anggota majelis yang cuti dan ada kegiatan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi pokoknya akan kita putuskan sekitar akhir Oktober atau awal November, 2 minggu sebelum penahanan berakhir," tandas Madya.

Artalyta sebelumnya divonis pengadilan Tipikor 5 tahun penjara. Mengingat belum adanya kekuatan hukum tetap atau inkraacht, vonis belum bisa dijalankan. Artalyta terikat dengan batas penahanan dan akan berakhir pada akhir Oktober. Hingga kemudian masa penahanan diperpanjang. (ndr/nwk)


Berita Terkait