"Masa penahanan dia habis akhir Oktober ini, tapi kita putuskan untuk diperpanjang," kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya, saat dihubungi lewat telepon, Senin (13/10/2008).
Madya yang juga salah satu satu anggota majelis hakim banding ini, menjelaskan saat ini putusan kasus Artalyta ini masih dalam pembahasan, sebelumnya sempat molor karena terkait anggota majelis yang cuti dan ada kegiatan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artalyta sebelumnya divonis pengadilan Tipikor 5 tahun penjara. Mengingat belum adanya kekuatan hukum tetap atau inkraacht, vonis belum bisa dijalankan. Artalyta terikat dengan batas penahanan dan akan berakhir pada akhir Oktober. Hingga kemudian masa penahanan diperpanjang. (ndr/nwk)










































