"Tergantung. Kalau memang bisa (diperiksa) di sini (Indonesia) ya di sini," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (13/10/2008).
Menurut Jasman, SK soal tarif yang dikeluarkan oleh mantan Kedubes China tersebut melanggar ketentuan yang berlaku karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurutnya, jika nanti ada payung hukum dan dibenarkan maka Kejagung akan menyelidiki lagi ke mana saja uang yang telah dihasilkan dari pungutan tersebut.
"Kalau menurut penyidik seharusnya masuk kas negara sebagai PNBP. Jadi kalau nggak masuk berarti tindak pidana," pungkasnya. (anw/nrl)











































