Kejagung Segera Selidiki Korupsi Kedubes RI di China

Kejagung Segera Selidiki Korupsi Kedubes RI di China

- detikNews
Senin, 13 Okt 2008 18:56 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua mantan Duta Besar RI untuk China sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan biaya kawat di Kedubes RI di China tahun 2000-2004. Kasus tersebut akan segera diselidiki.

"Tergantung. Kalau memang bisa (diperiksa) di sini (Indonesia) ya di sini," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (13/10/2008).

Menurut Jasman, SK soal tarif yang dikeluarkan oleh mantan Kedubes China tersebut melanggar ketentuan yang berlaku karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau berbicara tarif keimigrasian berarti itu kan berlaku umum. Kenapa harus ada lagi secara khusus seperti ini. Maka payung hukum untuk mengeluarkan itu apa? Berarti inilah yang disebut berbenturan dengan UU yang lebih tinggi," jelasnya.

Namun menurutnya, jika nanti ada payung hukum dan dibenarkan maka Kejagung akan menyelidiki lagi ke mana saja uang yang telah dihasilkan dari pungutan tersebut.

"Kalau menurut penyidik seharusnya masuk kas negara sebagai PNBP. Jadi kalau nggak masuk berarti tindak pidana," pungkasnya. (anw/nrl)


Berita Terkait