Kontrak SKRT 1994 Merugikan Negara

Kontrak SKRT 1994 Merugikan Negara

- detikNews
Senin, 13 Okt 2008 18:08 WIB
Jakarta - Pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) oleh Dephut RI diduga merugikan negara. Pemerintah sebaiknya melakukan negosiasi ulang proyek senilai Rp 730 milyar itu dengan pihak kontraktor.

"Ini perjanjian government to government yang tidak efisien," kata Wakil
Ketua Komisi IV DPR, Suswono, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (13/10/2008).

Suswono tidak menjelaskan di mana letak kerugian negara dalam kontrak yang dijalin pada 1994 itu. Tapi dia mencurigai adanya tindak pidana dalam proses kontrak, dan karenanya menyarankan pemerintah melakukan perundingan ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi masalahnya kerja sama dengan Motorolla sebagai kontraktornya itu baru akan berakhir tahun 2030. Salah satu klausul dalam kontrak menyebutkan bila ada penghentian sepihak ditengah jalan, maka pihak yang menghentikan dapat dikenakan sanksi berupa denda.

"Biar saja kita bayar pinalti, kalau ternyata akibat pengadaan SKRT itu malah lebih besar kerugian negaranya dibandingkan dengan hasilnya," sambung Suswono.

Keberadaan Suswono di Kantor KPK hari ini bukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi SKRT. Bersama sembilan orang anggota Komisi IV DPR, dia baru saja menjalani pemeriksaan atas dugaan menerima suap alih lahan proyek pelabuhan Tanjung Siapi-api, Sumsel.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads