"Ini perjanjian government to government yang tidak efisien," kata Wakil
Ketua Komisi IV DPR, Suswono, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (13/10/2008).
Suswono tidak menjelaskan di mana letak kerugian negara dalam kontrak yang dijalin pada 1994 itu. Tapi dia mencurigai adanya tindak pidana dalam proses kontrak, dan karenanya menyarankan pemerintah melakukan perundingan ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar saja kita bayar pinalti, kalau ternyata akibat pengadaan SKRT itu malah lebih besar kerugian negaranya dibandingkan dengan hasilnya," sambung Suswono.
Keberadaan Suswono di Kantor KPK hari ini bukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi SKRT. Bersama sembilan orang anggota Komisi IV DPR, dia baru saja menjalani pemeriksaan atas dugaan menerima suap alih lahan proyek pelabuhan Tanjung Siapi-api, Sumsel.
(mok/lh)











































