Saksi Ahli: Kerugian Yayasan Bukan Kerugian Negara

Kasus Aliran Dana BI

Saksi Ahli: Kerugian Yayasan Bukan Kerugian Negara

- detikNews
Senin, 13 Okt 2008 16:58 WIB
Jakarta - Saksi ahli meringankan terdakwa kasus aliran dana BI Oey Hoey Tiong menilai, kerugian Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), bukan kerugian negara. Sebab telah terjadi transformasi hukum dari uang publik ke uang privat.

"Tidak ada kerugian negara apabila yayasan mengalami kerugian keuangan," ujar saksi ahli Prof Dr Arifin Suryapraja di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2008). Arifin merupakan ahli keuangan negara dari Fakultas Hukum UI.

Menurut Arifin, ketika negara menyisihkan keuangan pada yayasan, maka status uang tersebut menjadi uang privat karena adanya transformasi hukum dari uang publik ke uang privat.

Arifin juga menuturkan, status uang negara berpindah menjadi uang privat atau terjadinya transformasi dari publik ke privat yakni saat negara beritikad untuk menyisihkan saham dan pada saat menghadap notaris.

"Pada saat will itu diucapkan di notaris, uang itu berpindah dari publik ke privat. Namun apabila yayasan itu tidak disahkan, maka status itu kembali ke uang negara," jelas Arifin.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 20 Oktober dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (nik/nrl)


Berita Terkait