"Cuma sekadar konfirmasi percakapan telepon," kata pengacara Iqbal, Maqdir
Ismail, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2008).
Menurut Maqdir, KPK meminta konfirmasi kebenaran suara Iqbal yang disadap
KPK saat berhubungan telepon dengan anggota KPPU Tajuddin Noer Said dan Ketua Majelis Hakim KPPU kasus Liga Inggris, Anna Maria Tri Anggraeni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal meninggalkan KPK pukul 15.50 WIB menggunakan mobil Kijang Innova berwarna hitam nopol B 1533 VQ.
M Iqbal ditangkap di dalam lift Hotel Aryaduta, Jakarta, September lalu. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta sebagai uang suap terkait perkara persaingan usaha yang sedang ditangani KPPU. (nal/nrl)











































