"Saya melihat ini ada intervensi politik karena dari fakta di persidangan tidak ada saksi yang bisa memastikan keberadaan saya," kata Munarman usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (13/10/2008).
Saksi-saksi yang dihadirkan, menurut Munarman, hanya saling mengikuti satu sama lain sehingga keterangan yang mereka berikan seragam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya kalau mau tahu tuntutannya hanya lima bulan. Tapi kenyataannya kan jadi 2 tahun. Itu karena ada intervensi dari para petinggi," ujar Syamsul.
Namun sayangnya Syamsul tidak bersedia menyebutkan siapa para petinggi yang dimaksud.
Sidang Munarman akan dilanjutkan Senin, 20 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.
(sho/iy)











































