"Kami minta hakim menyatakan pidana hukuman terhadap terdakwa Munarman berupa pidana pinjara selama dua tahun dengan dipotongkan masa tahanan dan perintah tetap ditahan," kata JPU Sigid Januaris dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (13/10/2008).
Menurut jaksa, Munarman telah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang seperti yang diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa sakit dan trauma kepada para korban.
Adapun hal yang meringankan adalah selama di persidangan terdakwa berlaku sopan. Selain itu terdakwa juga mempunyai tanggungan isteri dan anak yang masih kecil.
(sho/iy)











































