Kasus 332 Caleg Gugur Tetap Masuk DCS Dilaporkan ke Panwaslu

Kasus 332 Caleg Gugur Tetap Masuk DCS Dilaporkan ke Panwaslu

- detikNews
Senin, 13 Okt 2008 15:24 WIB
Kasus 332 Caleg Gugur Tetap Masuk DCS Dilaporkan ke Panwaslu
Jakarta - Daftar Caleg Sementara (DCS) sudah diumumkan. Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) melaporkan legalitas nama caleg ke Panwaslu.

Menurut Direktur LIMA Said Salahudin, ada 4 ketegori masalah dari DCS yakni syarat identitas termasuk berkaitan dengan nama, pencalonan ganda, penggunaan ijazah yang tidak sesuai atau diduga palsu, dan 332 caleg yang gugur masuk DCS harus ditindaklanjuti oleh KPU.

"Mereka harus tetap diselidiki berkas-berkasnya. Meskipun sudah gugur, jadi caleg," katanya di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jl Soerjopranoto, Jakarta, Senin (13/10/2008).

Said mengatakan, syarat identitas yang bermasalah yakni caleg yang menggunakan nama alias tidak menampilkan nama caleg yang sesungguhnya. Caleg yang tercantum nama alias dan nama sesungguhnya menjadi satu rangkaian nama. Caleg yang tercantum dengan nama sesungguhnya disertai alias dengan penanda keterangan atau tanda kurung.

"Kalau memang KPU memperbolehkan, ya buat dasar hukumnya. KPU berwenang kok," ujarnya.

Kalau alasannya KPU supaya masyarakat kenal itu konyol, lanjut Said. Hal itu urusan internal caleg. Dalam peraturan KPU No 18/2008 tentang tidak ada satupun formulir persyaratan calon yang memberikan ruang pencantuman keterangan alias atau naman caleg.

"Pencatuman nama yang berbeda berpotensi menutupi, menyamarkan atau bahkan menghilangkan identitas caleg yang sesungguhnya," imbuhnya.

Said mengatakan, sikap KPU yang memperbolehkan hal itu terkesan KPU tunduk dan patuh kepada parpol untuk mencantumkan nama yang diinginkannya.

"Oleh karena itu kami minta penjelasan ke KPU supaya ada kepastian," tandasnya.

Sejatinya, tambah Said, usaha untuk memperkenalkan nama alias/nama popular/nama panggilan/nama kecil adalah urusan caleg bersangkutan dan bukan jadi domain KPU. Sarana pengenalan diri caleg kepada masyarakat sudah disediakan khusus oleh UU yakni melalui kegiatan kampanye.

Sementara itu, Ketua Panawaslu, Ramdansyah akan menindak lanjutinya. (gus/iwd)


Berita Terkait