"Kami menuntut hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar salah satu JPU Nurlini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (13/10/2008).
JPU menyatakan, Rizieq diancam pidana pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 KUHP. Hal yang memberatkan terdakwa, lanjut JPU yakni terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menggangu ketertiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar tuntutan jaksa, massa FPI berteriak 'astaghfirullah' dan jaksa Ahmadiyah. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Oktober dengan agenda pembelaan terdakwa.
(nik/iy)











































