Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu di Kalsel Langgar UUD '45

Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu di Kalsel Langgar UUD '45

- detikNews
Senin, 13 Okt 2008 12:36 WIB
Jakarta - Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Kalimantan Selatan dianggap bertentangan dengan konstitusi dan pasal 16 UUD 1945.

"Pasal 6 ayat (4) UU No 2 tahun 2003 bertentangan dengan pasal 18 UUD 45. Itu merugikan hak konstitusional sebagai bupati," kata panitera MK, Ahmad Fadlil Sumadi.

Hal itu diutarakannya dalam siaran pers yang dibagikan kepada wartawan di sidang panel pemeriksaan pendahuluan atas permohonan Bupati Banjarmartapura Khairul Saleh di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/10/2008) pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam siaran pers yang dibagikan kepada wartawan, dijelaskan kalau perihal sidang tersebut yakni permohonan pengujian UU No 2 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.

Dalam pasal 6 ayat (4) itu berisi kewenangan kepada Mendagri untuk menentukan batas-batas wilayah Kab Bumbu dan Kab Balangan secara pasti di lapangan.

Menurut Khairul, kewenangan gubernur yang telah mengeluarkan SK penetapan batas dibatalkan MA. Atas dasar pasal 6 itulah sebagian wilayah Kabupaten Banjarmartapura menjadi hilang.

Permohonan itu sebelumnya didaftarkan sejak 19 September 2008. Pemohonย  meminta agar MK menyatakan pasal 6 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (gus/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads