"Pasal 6 ayat (4) UU No 2 tahun 2003 bertentangan dengan pasal 18 UUD 45. Itu merugikan hak konstitusional sebagai bupati," kata panitera MK, Ahmad Fadlil Sumadi.
Hal itu diutarakannya dalam siaran pers yang dibagikan kepada wartawan di sidang panel pemeriksaan pendahuluan atas permohonan Bupati Banjarmartapura Khairul Saleh di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/10/2008) pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 6 ayat (4) itu berisi kewenangan kepada Mendagri untuk menentukan batas-batas wilayah Kab Bumbu dan Kab Balangan secara pasti di lapangan.
Menurut Khairul, kewenangan gubernur yang telah mengeluarkan SK penetapan batas dibatalkan MA. Atas dasar pasal 6 itulah sebagian wilayah Kabupaten Banjarmartapura menjadi hilang.
Permohonan itu sebelumnya didaftarkan sejak 19 September 2008. Pemohonย meminta agar MK menyatakan pasal 6 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (gus/iy)