"Dengan surat menteri itu sudah ada arah penyelesaian penyidikannya," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Andi Masmiat saat ditemui di lapangan golf Tanah Merah di Jl Poros Samarinda-Bontang, Minggu (12/10/2008).
Menurut Andi, sesuai arahan Kapolri, dalam waktu dekat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim dibantu Mabes Polri akan melakukan gelar perkara untuk mendapat keputusan lanjut atau tidak penanganan kasus KPC ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut catatan detikcom, kasus KPC mencuat di bulan Juli 2008 lalu menyusul keputusan Pemkab Kutai Timur untuk menghentikan operasional KPC di 2 pit yakni pit pelikan dan pit melawan. Pemkab menuding areal KPC berada di atas lahan HPH PT Porodisa. Kemudian di tengah penyidikan Polda Kaltim, Menhut menerbitkan surat bernomor 460 tahun 2008 yang isinya mengarah pada lahan yang digunakan KPC, bukan lahan PT Porodisa dan bukan wewenang Dephut melainkan hanya Pemerintah
Daerah.
Ditanya kelaziman terbitnya surat tersebut di tengah penyidikan Polda Kaltim atas kasus tersebut, Kapolda enggan menanggapinya. "Bukan soal lazim atau tidak lazim, menurut saya hanya sebuah proses administrasi. Dengan surat itu kan sudah jelas," katanya.
Seperti diberitakan, PT Porodisa melaporkan PT KPC ke Polda Kaltim dengan tuduhan penggunaan areal hutan milik PT Porodisa sebagai areal tambang batu bara tanpa izin. Akibatnya, ribuan karyawan anak perusahaan PT Bumi Resources tersebut dirumahkan karena Pemkab mengeluarkan surat penghentian operasional KPC. (ndr/)











































