Kelima napi ini sebelumnya mendekam di LP Kerobokan, Denpasar, Bali. Mereka adalah Abdul Ghoni, Sawad, Abdul Azis, Dwi Widarto alias Wiwit, dan Anif Sholchanudin.
Tidak ada keterangan resmi soal pemindahan mereka, namun Kepala LP Kedung Pane Windarso membenarkan peristiwa itu. "Mereka sudah di LP," ujar Windarso, Minggu (12/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima napi divonis bersalah dalam kasus Bom Bali, 12 Oktober 2002 silam. Abdul Ghoni dan Sawad dihukum seumur hidup, karena dianggap membantu secara aktif peledakan bom yang menewaskan ratusan orang itu.
Di meja hijau, Wiwit dan Anif diketahui membantu peledakan Bom Bali II. Wiwit dipidana penjara 8 tahun, sedang Hanif dihukum 15 tahun. Sedangkan Abdul Azis yang dihukum 8 tahun adalah pembuat website terkait aksi peledakan bom di Jimbaran dan Kuta, 1 Oktober 2005. (try/ndr)











































