5 Napi Kasus Bom Bali Dipindahkan ke LP Semarang

5 Napi Kasus Bom Bali Dipindahkan ke LP Semarang

- detikNews
Minggu, 12 Okt 2008 21:29 WIB
Semarang - 5 Narapidana teroris yang terkait Bom Bali dipindah ke LP Kedung Pane, Semarang. Mereka pun langsung dimasukkan petugas ke sel isolasi.

Kelima napi ini sebelumnya mendekam di LP Kerobokan, Denpasar, Bali. Mereka adalah Abdul Ghoni, Sawad, Abdul Azis, Dwi Widarto alias Wiwit, dan Anif Sholchanudin.

Tidak ada keterangan resmi soal pemindahan mereka, namun Kepala LP Kedung Pane Windarso membenarkan peristiwa itu. "Mereka sudah di LP," ujar Windarso, Minggu (12/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Windarso juga enggan menjelaskan prosesi pemindahan. Ia hanya mengatakan, kelima napi dijemput di Rembang dan dibawa melalui jalan darat ke Semarang.

Kelima napi divonis bersalah dalam kasus Bom Bali, 12 Oktober 2002 silam. Abdul Ghoni dan Sawad dihukum seumur hidup, karena dianggap membantu secara aktif peledakan bom yang menewaskan ratusan orang itu.

Di meja hijau, Wiwit dan Anif diketahui membantu peledakan Bom Bali II. Wiwit dipidana penjara 8 tahun, sedang Hanif dihukum 15 tahun. Sedangkan Abdul Azis yang dihukum 8 tahun adalah pembuat website terkait aksi peledakan bom di Jimbaran dan Kuta, 1 Oktober 2005. (try/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads