KPUD Lebak telah menggelar rapat pleno membahas masalah tersebut. Rapat membahas dua hal yaitu pertama, kepastian dilaksanakannya pilkada. Kedua, sah atau tidaknya surat pengunduran diri dari dua calon pasangan.
"KPUD Lebak menyerahkan sepenuhnya kepada KPU pusat. Pelaksanaan pilkada yang akan digelar 16 Oktober mendatang apakah ditunda atau tidak, diundu0r atau tidak. Lalu, sah atau tidaknya pengunduran 2 pasangan tersebut," ujar anggota KPUD Lebak Agus Sutisna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mengundurkan diri adalah Mardini dan Ganda Sungkawa serta pasangan M Yas'ah dan Sudirman. Kedua pasangan ini mengundurkan diri dengan alasan KPUD Lebak telah melanggar syarat administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Syarat tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 60 UU No 12 tahun 2008 jo pasal 8, pasal 31, pasal 34, pasal 37 dan Peraturan KPU No 15 tahun 2008. Mereka menduga ada salah satu pasangan melanggar syarat yang telah ditetapkan.
Sementara itu, satu-satunya pasangan yang tidak mengundurkan diri, yaitu pasangan Mulyadi Jayabaya dan Amir Hamzah, tidak terpengaruh dan masih tetap melaksanakan kampanye terbuka.
(crn/nrl)










































