"Pihak yang merasa dirugikan haknya untuk melaporkan kepada aparat berwajib untuk ditindaklanjuti," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak kepada detikcom, Minggu (12/10/2008).
Menurut Sulistyo, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait adanya pelanggaran Pemilu. "Kita kan ada pengakum hukum terpadu. Nanti dari pihak Bawaslu melihat itu apa ada kaitannya untuk ditindaklanjuti dari Polri," katanya.
Sejauh ini, lanjut Sulistyo, Polri belum menerima ada informasi pelucutan bendera PKS tersebut. Dirinya sudah menghubungi Kapolda NAD Irjen Pol Rismawan dan hasilnya belum ada laporan soal pelucutan atribut parpol tersebut.
"Kapolda sana katakan tidak terjadi apapun. Dari sana tidak ada. Kalau memang ada informasi seperti akan kita cek. Makanya kalau ada yang merasa dirugikan silakan dilaporkan," tegasnya. (gus/nrl)











































