"Tersangka mantan orang kuat di Indonesia, ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan," kata Jampidsus Marwan Efendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2008).
Namun Marwan enggan membeberkan nama tersangka itu. "Nanti bisa heboh. Kita masih penyidikan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, menurut Kapuspenkum M Jasman, oknum di kedubes tersebut memungut biaya komunikasi sebesar 55 Yuan atau US$ 7 per orang untuk pemohon visa, paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pungutan itu terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004 dan menghasilkan uang sekitar US$ 9.600. (ndr/mok)











































