"Dua ditahan, empat lainnya dikenai wajib lapor untuk pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah AKBP Syahroni kepada detikcom di Mapolda, Jl Pahlawan Semarang, Jumat (10/10/2008).
Kasus itu terbongkar setelah Undip melaporkan kecurigaan dokumen mahasiswanya, JM, tanggal 5 Juli 2008 lalu. Pihak kepolisian yang segera menelusuri menemukan bukti JM lahir di Malaysia dan tercatat sebagai warga negara tersebut. Selama belajar di Indonesia, JM hanya menggunakan visa kunjungan wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecurigaan itu akhirnya berkembang sampai kami berhasil menangkap pembuat dokumen, MAY itu," kata Syahroni.
Status empat mahasiswa yang memanfaatkan jasa MAY hingga saat ini masih saksi. Mereka mengaku telah menyetor dana sebesar RP 100 hingga Rp 500 juta kepada MAY.
Syahroni menjelaskan, hingga saat ini polisi masih memeriksa secara intensif MAY dan JM. Mereka dijerat pasal pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. (try/mok)











































