"Tersangkanya sudah ada," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jl
Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2008).
Namun Marwan enggan menyebutkan siapa tersangka dalam kasus itu. "Nantilah kita kasih tahu," katanya sambil masuk ke dalam mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pungutan itu tidak dimasukan ke kas negara, tapi malah digunakan untuk kepentingan oknum-oknum kedutaan itu," katanya.
Pungutan biaya itu berdasarkan keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia Untuk Republik Rakyat Cina dengan nomor: 280/KEP/IX/1999.
"Kita masih mengembangkan kasus ini," katanya. (nal/mok)











































