Kejagung Sidik Korupsi Kedubes RI di China

Kejagung Sidik Korupsi Kedubes RI di China

- detikNews
Jumat, 10 Okt 2008 16:58 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan dugaan korupsi Kedutaan Besar RI di China. Oknum di kedutaan itu membuat pungutan ilegal terhadap pemohon visa dan paspor.

"Tersangkanya sudah ada," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jl
Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2008).

Namun Marwan enggan menyebutkan siapa tersangka dalam kasus itu. "Nantilah kita kasih tahu," katanya sambil masuk ke dalam mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kapuspenkum M Jasman menjelaskan, oknum di kedubes tersebut memungut biaya komunikasi sebesar 55 Yuan atau US$ 7 per orang untuk pemohon visa, paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pungutan itu terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004 dan menghasilkan uang sekitar US$ 9.600.

"Pungutan itu tidak dimasukan ke kas negara, tapi malah digunakan untuk kepentingan oknum-oknum kedutaan itu," katanya.

Pungutan biaya itu berdasarkan keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia Untuk Republik Rakyat Cina dengan nomor: 280/KEP/IX/1999.

"Kita masih mengembangkan kasus ini," katanya. (nal/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads