"Tersangkanya sudah ada," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jl
Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2008).
Namun Marwan enggan menyebutkan siapa tersangka dalam kasus itu. "Nantilah kita kasih tahu," katanya sambil masuk ke dalam mobil.
Sementara itu, Kapuspenkum M Jasman menjelaskan, oknum di kedubes tersebut memungut biaya komunikasi sebesar 55 Yuan atau US$ 7 per orang untuk pemohon visa, paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pungutan itu terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004 dan menghasilkan uang sekitar US$ 9.600.
"Pungutan itu tidak dimasukan ke kas negara, tapi malah digunakan untuk kepentingan oknum-oknum kedutaan itu," katanya.
Pungutan biaya itu berdasarkan keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia Untuk Republik Rakyat Cina dengan nomor: 280/KEP/IX/1999.
"Kita masih mengembangkan kasus ini," katanya. (nal/mok)











































