Bawaslu Akui Banyak Caleg Bermasalah, Masyarakat Harus Ikut Pantau

Bawaslu Akui Banyak Caleg Bermasalah, Masyarakat Harus Ikut Pantau

- detikNews
Jumat, 10 Okt 2008 14:29 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) banyak menerima masukan
dari masyarakat tentang caleg bermasalah dalam pengumuman DCS. Lembaga ini
meminta masyarakat untuk ikut memantau verifikasi caleg.

"Perlu diinformasikan terkait pemantaun, kami telah menerima 24 laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi soal evaluasi pengumuman DCS dan ada yang detail soal caleg bermasalah," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib saat menerima laporan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Gedung Joeang 45, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2008).

Wahidah mencontohkan kasus yang terjadi di Jawa Timur, di mana ditemukan
adanya caleg yang terlibat kasus korupsi dan narkoba. Sementara pengaduan
dari masyarakat yang masuk ada 13 kasus, baik itu melalui surat, pesan singkat atau datang langsung menyerahkan data ke Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait data-data yang ada ini, kami akan berikan kepada yang berwenang,"
imbuhnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu lainnya Wirdianingsih mengatakan, dari temuan tersebut ada nama caleg yang setelah dicek ternyata usianya di bawah umur. Juga ada caleg yang masih tercatat mengikuti program pengembangan mandiri dan menerima dana APDbd, serta belum mengundurkan diri.

"Selebihnya terlibat korupsi, memang dalam aturan yang dihukum di atas lima
tahun dilarang mencalonkan, tapi rata-rata hukuman hanya 1,5 tahun dan ini
diloloskan oleh KPU," jelasnya.

Wirdianingsih menilai, apapun vonis hukuman bagi yang pernah dan
diduga terlibat korupsi, seharusnya tidak dimasukan dalam DCS. Oleh sebab
itu, bila KPU tetap memasukan nama-nama yang pernah divonis satu tahun adalah suatu pelanggaran dan nama caleg harus dicoret.

Pengaduan yang lainnya menurut Wirdianingsih adalah masalah Surat
Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) bagi caleg dari Polri.

"Kenapa polisi keluarkan SKCK? Selama ini polisi pasti akan membuat. Yang
harus diperhatikan KPU adalah isi catatan kepolisian itu seperti apa?"
tanyanya.

Padahal lanjut Wirdianingsih, dalam SKCK sering memberikan catatan putusan
hukum yang sudah ingkrah tapi tak diakui calon. "Jadi KPU tidak hanya
mencontreng caleg yang punya SKCK saat pendaftaran, tapi harus baca isi
laporan SKCK, kan itu tidak seperti SKKB," tegasnya.

Terkait pemantauan tahapan Pemilu 2009, Wahidah Suaib berharap ada sinergi
antara Bawaslu dan masyarakat, pers dan LSM. "Contohnya JPPR yang punya
jaringan luas bisa memberikan banyak masukan, juga ICW dan Fitra bisa
melakukan pemantauan dana kampanye dan logistik KPU," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu akan tetap melanjutkan MoU tematik dengan masyarakat guna melakukan pemantauan tersebut. (zal/gus)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini