Kejagung Hanya Tangani Kode Etik, Pidananya Dilempar ke KPK

Disebut Nikmati Dana BI

Kejagung Hanya Tangani Kode Etik, Pidananya Dilempar ke KPK

- detikNews
Jumat, 10 Okt 2008 14:02 WIB
Kejagung Hanya Tangani Kode Etik, Pidananya Dilempar ke KPK
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga ikut kecipratan uang Rp 68,5 miliar yang dikeluarkan BI untuk bantuan hukum para mantan pejabatnya. Untuk penanganan masalah korupsi, akan diserahkan kepada KPK. Sedangkan Kejagung akan tangani masalah kode etik.

"Kita akan monitor masalah tersebut. Untuk tindak pidana korupsi, itu adalah kewenangan KPK. Kita menangani masalah kode etiknya melalui Jamwas," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai salat Jumat di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2008).

Dalam persidangan kasus aliran dana BI pada 7 Oktober 2008 kemarin, diputar rekaman percakapan Antony Zeidra Abidin (AZA) dengan mantan Deputi Direktorat Hukum BI Oey Hoey Tiong. Dalam rekaman itu, Kejagung disebut ikut menikmati aliran dana BI. Sayangnya, Oey tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut dikucurkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung sudah merilis daftar nama jaksa yang menjadi penyidik dalam kasus aliaran dana BI. Hendarman meminta kepada Jamwas untuk menangani kasus ini. Namun ketika didesak apakah jaksa-jaksa itu akan dipanggil, Hendarman tidak mengetahuinya.

""Itu tergantung Jamwas," elak Hendarman.

Hendarman mengeluhkan kurangnya bukti-bukti untuk mengungkap kasus ini. Dikatakan Hendarman, tidak jelas siapa jaksa yang menerima, siapa saksinya dan jumlah uang yang beredar. Padahal dalam penegakan hukum, alat bukti tidak bisa dipisahkan. "Kalau bicara penegakan hukum kita bicara alat bukti," pungkasnya. (mok/iy)


Berita Terkait