"Kita akan monitor masalah tersebut. Untuk tindak pidana korupsi, itu adalah kewenangan KPK. Kita menangani masalah kode etiknya melalui Jamwas," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai salat Jumat di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2008).
Dalam persidangan kasus aliran dana BI pada 7 Oktober 2008 kemarin, diputar rekaman percakapan Antony Zeidra Abidin (AZA) dengan mantan Deputi Direktorat Hukum BI Oey Hoey Tiong. Dalam rekaman itu, Kejagung disebut ikut menikmati aliran dana BI. Sayangnya, Oey tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut dikucurkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
""Itu tergantung Jamwas," elak Hendarman.
Hendarman mengeluhkan kurangnya bukti-bukti untuk mengungkap kasus ini. Dikatakan Hendarman, tidak jelas siapa jaksa yang menerima, siapa saksinya dan jumlah uang yang beredar. Padahal dalam penegakan hukum, alat bukti tidak bisa dipisahkan. "Kalau bicara penegakan hukum kita bicara alat bukti," pungkasnya. (mok/iy)










































