"John Hardy Internasional (JHI) sangat kecewa dengan keputusan pengadilan
yang membebaskan terdakwa atas pelanggaran hak cipta terdaftar milik JHI," kata
Kuasa Hukum JHI, D. Larasati, di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Jumat (10/10/2008).
PT KTI merupakan produsen eksklusif perhiasan perak buatan tangan untuk
John Hardy International (JHI). John Hardy adalah seorang pengusaha asal AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
integritas kreativitas Indonesia. "Keputusan ini merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang dapat mencoreng reputasi Indonesia dari investor," kata Larasati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwa Kadir yang juga kecewa dengan putusan tersebut akan mengajukan kasasi.
"Pasti kasasi. Desain perak buaya sangat mirip dengan perak batu kali milik KTI," kata Ridwa. (gds/aan)











































