Pengrajin Perak Bali Divonis Bebas, John Hardy Kecewa

Pengrajin Perak Bali Divonis Bebas, John Hardy Kecewa

- detikNews
Jumat, 10 Okt 2008 13:33 WIB
Pengrajin Perak Bali Divonis Bebas, John Hardy Kecewa
Denpasar - Pengusaha asal Amerika Serikat (AS), John Hardy, kecewa atas vonis bebas terhadap pengrajin perak Bali, Ketut Deni Aryasa, terkait kasus penjiplakan desain perak milik PT Karya Tangan Indah (KTI). Jaksa penuntut umum (JPU) pun mengajukan kasasi.

"John Hardy Internasional (JHI) sangat kecewa dengan keputusan pengadilan
yang membebaskan terdakwa atas pelanggaran hak cipta terdaftar milik JHI," kata
Kuasa Hukum JHI, D. Larasati, di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Jumat (10/10/2008).

PT KTI merupakan produsen eksklusif perhiasan perak buatan tangan untuk
John Hardy International (JHI). John Hardy adalah seorang pengusaha asal AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larasati mengatakan keputusan tersebut merupakan pukulan berat bagi
integritas kreativitas Indonesia. "Keputusan ini merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang dapat mencoreng reputasi Indonesia dari investor," kata Larasati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwa Kadir yang juga kecewa dengan putusan tersebut akan mengajukan kasasi.

"Pasti kasasi. Desain perak buaya sangat mirip dengan perak batu kali milik KTI," kata Ridwa. (gds/aan)


Berita Terkait