"Menyatakan terdakwa Ketut Deni Aryasa tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah seperti dalam dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Jumat (10/10/2008).
Deni tidak terbukti bersalah melanggar pasal 72 ayat 1 UU 19/2002 tentang hak cipta, yaitu mengumumkan, memproduksi perak dengan menggunakan desain motif batu kali milik PT Karya Tangan Indah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tidak sama dengan perak desain batu kali milik KTI baik secara ide dasar dan
polanya.
"Konsep yang berbeda tidak mungkin menghasilkan produk yang sama," ujarnya.
Mendengar vonis itu, para pengrajin perak yang memadati ruang sidang bersorak gembira. "Hidup pengrajin perak Bali," teriak para penonton sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Kadir sebelumnya menuntut Deni selama dua tahun penjara atas dakwaan penjiplakan desain perak milik KTI.
(gds/aan)











































