DCS Bermasalah, JPPR Minta Bawaslu Tegur KPU

DCS Bermasalah, JPPR Minta Bawaslu Tegur KPU

- detikNews
Jumat, 10 Okt 2008 12:40 WIB
DCS Bermasalah, JPPR Minta Bawaslu Tegur KPU
Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta agar Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kerap melakukan pelanggaran dalam tahapan pemilu. Terakhir, KPU melakukan pelanggaran soal keterlambatan pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) dan membiarkan caleg ganda.

"Terkait pengumuman DCS, kita datang ingin berdiskusi bersama selamatkan pemilu. Kalau KPU terus seperti ini, ini sangat berbahaya," kata Koordinator Nasional JPPR Jeirry Sumampow.

Hal itu disampaikan Jeirry saat melaporkan caleg bermasalah dan pelanggaran KPU dalam pengumuman DCS kepada Bawaslu di Gedung Joeang 45, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jeirry, banyak ketidakberesan yang dilakukan KPU dalam tahapan Pemilu 2009 ini. Ketidakberesan dan sumber kesalahan utamanya justru ada di KPU sendiri, misalnya dalam pengumuman DCS banyak muncul nama caleg ganda.

"Tidak hanya di tingkat Kabupaten/Kota, tapi juga di tingkat Provinsi dan pusat. Jadi bukan hanya kesalahan parpol dan calegnya, tapi mestinya nama double tidak perlu muncul bila KPU melakukan verifikasi yang bener,"jelasnya.

Jeirry juga menyayangkan KPU yang tidak memfasilitasi masyarakat yang
memberikan masukan atau laporan tentang keganjilan DCS dalam masa perbaikan ini.

"Kami juga melihat ada pembiaran dan kesengajaan. Contohnya, di DPR pusat ada nama Rustam Effendi caleg drai PAN, tapi oleh partai tersebut dimasukkan ke daftar caleg di Jawa Barat dengan Dapil V dan VI. Kok bisa tidak dilihat oleh KPU?" ujar Jeirry heran.

Seharusnya, lanjut Jeirry, hal-hal seperti itu tidak muncul lagi. Karena itu, Bawaslu harus mengambil upaya untuk menyelamatkan pemilu,termasuk melakukan pemantauan bersama.

Dalam laporan itu, JPPR juga melampirkan data-data nama caleg di DCS yang bermasalah kepada Bawaslu. JPPR juga meminta agar Bawaslu menegur KPU yang tidak menindaklanjuti temuan itu, karena pengabaian KPU bisa dikategorikan pelanggaran pidana seperti tercantum dalam UU Pemilu. (zal/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads