"Tanya sama yang nuduh. Siapa sih yang nuduh itu? Saya nggak kenal," ujar Tonny kepada detikcom, Jumat (10/10/2008).
Tonny menuturkan, yang dia tangani adalah kasus mantan Direktur I Unit Pengawasan Bank III BI Heru Supraptomo. Heru pun telah divonis penjara tiga tahun dan denda Rp 20 juta subsider kurungan dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 April 2003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak tahu (tangani) yang mana. Apakah BLBI satu, dua, atau tiga. Saya menangani Prof Heru Supraptomo," kata Tonny.
Sebelumnya beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor, terdakwa kasus aliran dana BI Anthony Zeidra Abidin menyebut dana dari BI juga mengalir ke para jaksa.
Atas tuduhan itu, Jamwas Kejagung langsung menyelidiki dan mempublikasikan nama-nama jaksa yang menyelidiki aliran dana BI. (nik/iy)











































