WNI Penyelundup Manusia Diadili di Australia

WNI Penyelundup Manusia Diadili di Australia

- detikNews
Jumat, 10 Okt 2008 08:06 WIB
Jakarta - Polisi Federal Australia menahan seorang WNI yang diduga terlibat sindikat penyelundupan manusia. Pria tersebut adalah kapten kapal yang ditangkap oleh penjaga perbatasan Australia di dekat Kepulauan Ashmore pada 29 September 2008 lalu. Ia akan menghadapi pengadilan di Perth hari ini.

Kapten kapal berusia 35 tahun itu membawa 12 penumpang dan satu kru kapal. Namun hanya kapten kapal tersebut yang ditahan, demikian keterangan pers dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta yang dikirim ke redaksi detikcom, Jumat (10/10/2008).

Pria tersebut akan dituntut dengan tuduhan mengorganisir kelompok yang beranggotakan 5 orang atau lebih memasuki wilayah Australia. Sebagaimana tercantum dalam pasal 232A undang-undang Keimigrasian tahun 1958.

Jika terbukti bersalah, pria ini terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara. (rdf/nrl)


Berita Terkait