Kapten kapal berusia 35 tahun itu membawa 12 penumpang dan satu kru kapal. Namun hanya kapten kapal tersebut yang ditahan, demikian keterangan pers dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta yang dikirim ke redaksi detikcom, Jumat (10/10/2008).
Pria tersebut akan dituntut dengan tuduhan mengorganisir kelompok yang beranggotakan 5 orang atau lebih memasuki wilayah Australia. Sebagaimana tercantum dalam pasal 232A undang-undang Keimigrasian tahun 1958.
Jika terbukti bersalah, pria ini terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara. (rdf/nrl)











































