"Aksi ini memanipulasi hari Pancasila. Ternyata AKKBB ini melanggar prosedur perijinan," papar Munarman perihal dokumen yang diakuinya berisikan tentang laporan kronologis apel akbar keberadaan AKKBB tersebut dalam sidang di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2008).
Munarman mengaku bahwa dokumen tersebut didapatkannya dari orang yang berbaik hati memberikan dokumen itu kepada dirinya. "Tapi mohon maaf dalam persidangan ini saya tidak dapat membuka identitasnya," aku Munarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AKKBB ini baru melaporkan Jumat (30/5/2008) sore melalui faks," ungkap Munarman seusai persidangan.
Munarman menjelaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan bagi siapapun yang akan melakukan aksi, tiga hari sebelumnya harus melapor.
"Ternyata AKKBB ini melanggar prosedur perijinan, maka sanksinya dapat di bubarkan" tandas Munarman. (nov/rdf)











































