"Tersangka dengan inisial CAT ditahan untuk memperlancar proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat menggelar jumpa pers, di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (9/10/2008).
Direktur PT Chandratex Indo Artha ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 September lalu. Namun KPK baru melakukan penahanan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chandra dikenakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/rdf)











































