Anggota Komisi E DPRD Jateng, Thontowi Jauhari mengatakan, kenaikan tarif itu sesungguhnya hanya menyesuaikan dengan kenaikan harga kebutuhan RS, seperti harga obat, jasa medis, hingga peralatan medis.
"Tarif yang digunakan sebelum dinaikkan, merupakan tarif tahun 2003. Jadi tahun ini, tarifnya direvisi," katanya di Kantor DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (9/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kenaikan tarif itu, honor paramedis dipastikan akan meningkat. Imbasnya, para medis akan konsentarsi di RS dan pusat layanan kesehatan milik pemerintah.
Thontowi mengatakan, meski tarif RS naik drastis, masyarakat miskin tetap bisa berobat ke RS. Dengan beberapa persyaratan, mereka dapat mendapatkan pelayanan secara gratis.
"Kami berharap, sejak kenaikan tarif ditetapkan, RS tidak merugi dan bisa menambah PAD pemerintah," jelas politisi PAN ini.
Kenaikan tarif RS itu tertuang dalam perubahan Perda No.4/2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSJ, Perda No.5/2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSD dan Perda No.7/2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru (BP4), Balai Kesehatan Indra Masyarakat (BKIM), dan Balai Laboratorium Kesehatan (Balakes).
Perubahan perda itu disahkan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng. Tarif tersebut berlaku di seluruh RS, RSJ, dan pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah mulai hari ini. (try/djo)











































