Jakarta -
Dua tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Jawa Barat, Yusuf Setiawan dan Wahyu Kurniawan, mengembalikan uang sebesar Rp 2,6 miliar ke KPK. Total jumlah pengembalian yang sudah diterima KPK dalam kasus ini mencapai Rp 11 miliar.
"Hingga kini total pengembalian Rp 11 miliar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (9/10/2008).
Kedua tersangka itu mengembalikan uang tanggal 8 Oktober 2008. Wahyu mengembalikan uang sebesar Rp 675 juta, sedangkan Yusuf Rp 2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini sudah menyeret mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan sebagai tersangka. Proyek itu diduga merugikan negara sebesar Rp 50 miliar.
(mok/nrl)