ICW: Bagir Manan Ketua MA Ilegal

Pensiun Masih Mengantor

ICW: Bagir Manan Ketua MA Ilegal

- detikNews
Kamis, 09 Okt 2008 16:22 WIB
ICW: Bagir Manan Ketua MA Ilegal
Jakarta - Bagir Manan masih mengantor di Mahkamah Agung (MA) meski sudah pensiun pada 6 Oktober 2008. ICW menuding kedudukan Bagir sebagai Ketua MA ilegal.

"Artinya, jika Bagir Manan masih tetap berdinas maka kedudukannya harus
dianggap sebagai Ketua MA yang tidak sah atau ilegal," kata Koordinator Pemantau Peradilan ICW Emerson Yuntho di sela-sela diskusi bertajuk "Kontroversi di Balik RUU MA" di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2008).

Emerson menjelaskan, Bagir berusia 67 tahun pada 6 Oktober 2008. Sesuai Pasal 11 Ayat 2 UU No 5/24 tentang MA, maka Bagir berhenti sebagai hakim
agung dan Ketua MA. Setelah memasuki masa pensiun sudah tidak ada dasar hukum bagi Bagir untuk bertahan sebagai Ketua MA, termasuk menjalankan fungsi administratif maupun protokoler, seperti menerima kunjungan tamu asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Emerson, Bagir sebaiknya mundur saat memasuki masa pensiun. "Tapi buktinya masih ngantor dan Keputusan Presiden (Keppres) belum ada," ujarnya.

Emerson berpendapat, ada  dua kemungkinan yang perlu dilakukan untuk mengatasi kontroversi tersebut, yaitu segera dikeluarkan Keppres atau mundur.

Emerson menambahkan, Bagir memang sering melakukan langkah kontroversi dan tidak konsisten. Terakhir memang sudah mengirimkan surat pengunduran diri
dan mengosongkan ruangan kerjanya tetapi hingga kini masih bertahan dengan
jabatannya.

"Ini sama saja dengan upaya memperpanjang masa jabatannya sendiri, seperti
dilakukan pada tahun 2006 lalu," kata Emerson. (zal/aan)


Berita Terkait