"Ya itu kan aspirasi. Mosok saya katakan tidak mau waktu itu," kata Sultan menjawab pertanyaan wartawan di kantor gubernur di Kepatihan Jl Malioboro Yogyakarta, Kamis, (9/10/2008).
Mengenai perpanjangan masa jabatan gubernur DIY, Sultan mengatakan perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY selama 3 tahun sudah selesai setelah diserahkannya surat keputusan oleh Mendagri. Keppres itu mulai berlaku efektif tanggal 10 Oktober 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sultan, perpanjangan masa jabatannya selaku Gubernur DIY bukan penghalang dirinya jika ingin maju dalam Pilpres 2009.Β Sebab isi Keppres hanya fokus mengenai perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY selama 3 tahun.
"Isinya itu hanya soal perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wagub selama 3 tahun saja," jawab Sultan singkat.
(bgs/djo)











































