'Bela' Habib Rizieq, Amin Bermodal 2 Tas Penuh Buku

'Bela' Habib Rizieq, Amin Bermodal 2 Tas Penuh Buku

- detikNews
Kamis, 09 Okt 2008 13:59 WIB
Bela Habib Rizieq, Amin Bermodal 2 Tas Penuh Buku
Jakarta - Dengan menenteng 2 tas penuh dengan aneka buku, Amin Jamaludin hadir sebagai saksi meringankan untuk Habib Rizieq. Pria dari Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam ini berpendapat tindakan Habib Rizieq menentang Ahmadiyah sah.

Kesaksian itu disampaikan Amin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Kamis (9/10/2008).

Amin masuk ke ruang pengadilan sambil menenteng tas warna warna hitam dan biru yang berisi buku-buku, kitab dan majalah tentang Ahmadiyah.

Dia mengenakan baju batik warna hijau lengan panjang dan celana coklat serta peci hitam. Amin lalu meletakkan buku-buku itu di bangku tambahan yang berada di belakangnya.

Setiap memberikan kesaksian, Amin terlihat menunjukkan buku-bukunya. Bahkan saking sibuk mengambil buku, Amin yang semula memakai sepatu pun melepasnya. Nyeker!

"Saya mempelajari Ahmadiyah baru 41 tahun. Saya langganan majalah Ahmadiyah," kata Amin.

"Apakah Ahmadiyah merupakan aliran sesat?" tanya kuasa hukum Habib Rizieq, Ahmad Michdan.

"Ahmadiyah meyakini Muhammad adalah nabi. Tetapi mereka percaya ada nabi juga di India saja dan wahyu yang diturunkan di India, sambil menunjukkan buku-buku itu," kata Amin.

Amin mengatakan seseorang yang menyuruh membubarkan Ahmadiyah tidak bersalah dan sah-sah saja. "Saya sudah duluan bilang itu," cetus dia.

Amin mengaku juga mendukung pembubaran Ahmadiyah. "Orang yang menyerukan pembubaran Ahmadiyah tidak salah dan itu kewajiban kita. Ahmadiyah jika ingin membuat agama baru silakan asal bukan Islam agar bisa hidup berdampingan," kata Amin.

Amin juga membacakan buku yang salah satu isinya tentang kesesatan Ahmadiyah. "Buku ini ada 23 jilid tetapi tidak saya bawa semua. Orang yang tidak percaya Mirza adalah babi hutan. Kalau perempuan itu pelacur. Mirza juga mengaku reinkarnasi Muhammad. Dia bilang, Muhammad adalah saya, rasul adalah saya," paparnya.

Sidang hingga kini masih berlangsung. Kali ini giliran Aminudin Yakub dari Komisi Fatwa MUI memberikan kesaksiannya. (aan/nrl)


Berita Terkait