Rudi beralasan pasal 170 KUHP menyatakan perusakan dan pengeroyokan terhadap orang atau benda. Sedangkan aliran Ahmadiyah tidak bisa digolongkan sebagai orang atau benda.
"Ahmadiyah itu bukan orang atau barang," kata Rudi dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (9/10/2008).
Sedangkan pasal 156 KUHP, menurut Rudi, juga tidak pas. Ini disebabkan pasal tersebut isinya menyatakan menyebarkan permusuhan atau kebencian terhadap suatu golongan.
"Sedangkan Ammadiyah bukan ras atau suku tertentu," katanya.
Rudi juga berpendapat Ahmadiyah bukanlah agama yang ada dalam undang-undang. Karena menurut undang-undang ada lima agama yang diakui. "Aliran ini juga bukan Islam, karena fatwa MUI yang menyatakan Ahmadiyah aliran sesat," katanya. (nal/iy)











































