"PT KTI prihatin atas adanya usaha untuk menyesatkan masyarakat melalui tuduhan-tuduhan atas klaim motif tradisional Bali oleh KTI yang pada kenyataannya tidak benar," kata pengacara John Hardy Limited, D. Larasati.
Larasati mengatakan tuduhan tersebut dinyatakan dalam konteks proses pidana yang tengah berjalan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Ketut Deni Aryasa, seorang mantan karyawan KTI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Deni dituntut oleh JPU selama dua tahun atas dakwaan telah meniru desain perak Batu kali milik PT KTI. Rencananya, kasus ini akan diputus oleh PN Denpasar, Jumat (12/10/2008). Larasati menegaskan bahwa PT KTI tidak pernah mengklaim kepemilikan atas motif tradisional Bali.
"KTI sangat menyesalkan usaha-usaha untuk mempolitisir isu tersebut, sehingga dapat meresahkan masyarakat dan berdampak pada kesejahteraan seniman yang bekerja pada perusahaan kami serta keluarga mereka," kata Larasati.
Disebutkan bahwa PT KTI merupakan produsen ekslusif perhiasan perak buatan tangan untuk John Hardy Internasional. PT KTI mempekerjakan karyawan sebanyak 1.500 orang. (gds/djo)











































