KTI Sesalkan Penyesatan Isu Sengketa Perak di Bali

KTI Sesalkan Penyesatan Isu Sengketa Perak di Bali

- detikNews
Kamis, 09 Okt 2008 13:26 WIB
Denpasar - PT Karya Tangan Indah (KTI) menuding adanya upaya penyesatan isu sengketa perak di Bali, yaitu dari proses hukum dugaan penjiplakan desain perak milik KTI oleh Ketut Deni Aryasa yang berkembang menjadi isu pengklaiman perak motif tradisional Bali oleh pihak asing.

"PT KTI prihatin atas adanya usaha untuk menyesatkan masyarakat melalui tuduhan-tuduhan atas klaim motif tradisional Bali oleh KTI yang pada kenyataannya tidak benar," kata pengacara John Hardy Limited, D. Larasati.

Larasati mengatakan tuduhan tersebut dinyatakan dalam konteks proses pidana yang tengah berjalan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Ketut Deni Aryasa, seorang mantan karyawan KTI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Desain-desain yang dipermasalahkan dalam tuntutan pidana tersebut bukan motif tradisional Bali melainkan desain yang unik dan sudah dilindungi hak ciptanya," katanya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Deni dituntut oleh JPU selama dua tahun atas dakwaan telah meniru desain perak Batu kali milik PT KTI. Rencananya, kasus ini akan diputus oleh PN Denpasar, Jumat (12/10/2008). Larasati menegaskan bahwa PT KTI tidak pernah mengklaim kepemilikan atas motif tradisional Bali.

"KTI sangat menyesalkan usaha-usaha untuk mempolitisir isu tersebut, sehingga dapat meresahkan masyarakat dan berdampak pada kesejahteraan seniman yang bekerja pada perusahaan kami serta keluarga mereka," kata Larasati.

Disebutkan bahwa PT KTI merupakan produsen ekslusif perhiasan perak buatan tangan untuk John Hardy Internasional. PT KTI mempekerjakan karyawan sebanyak 1.500 orang. (gds/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads