"Beliau masih punya kewajiban moril untuk menyelesaikan tugas yang bersifat administratif. Lagian, dia juga baru terima gaji tanggal 1 Oktober 2008," kata
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi.
Hal ini disampaikan Nurhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2008).
Kenapa masih mengurusi administratif? "Takutnya publik yang rugi sendiri dan masyarakat pencari keadilan karena menanti putusan yang pernah dihadiri oleh ketua MA yaitu Bagir Manan. Kalau sampai tidak akan tertunda," sahut dia.
Nurhadi menunjukkan SK Pensiun Bagir Manan yang dikirim untuk Presiden SBY.
SK itu dikirim tanggal 14 April 2008 dengan nomor surat 329/2./PNG.01.2/IV/2008.
"Itu sudah diterima Setneg pada tanggal 26 Mei sampai sekarang belum keluar putusan itu (Keppres)," kata Nurhadi.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua MA nonjudisial Harifin A Tumpa menyampaikan hal serupa. Menurut dia, Bagir masih harus menyelesaikan tugas administratif.
"Beliau masih menerima gaji bulan Oktober. Jadi masih menyelesaikan tugas sampai akhir bulan Oktober yang bersifat administratif," kata Harifin.
Ketika ditanya kapan ketua MA baru dilantik, Harifin menjawab menunggu Keppres pensiun dari Presiden SBY.
"Rapim akan digelar setelah SK keluar. Mekanismenya rapim dulu, lalu rapat pleno akhirnya pada pembentukan panitia pemilih dan tata cara pemilih," papar dia. (aan/nrl)











































