"Ya kita jemput minggu depan, pasti datang," kata Ketua JPU Cyrrus Sinaga usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Kamis (9/10/2008).
Apakah rekaman telepon Pollycarpus - Muchdi Pr juga akan diputar? "Kita lihat nanti, durasinya saya tidak ingat," jawabnya.
Polly saat ini menjalani pidana 20 tahun di LP Sukamiskin. Selain dia, rencananya akan juga dihadirkan Wakil Kepala BIN M As'ad, Budi Santoso, dan Abdul Mutholib.
Sebelumnya ketua majelis hakim Suharto meminta agar surat pemanggilan kepada saksi-saksi ditujukan langsung ke alamat yang bersangkutan dan diberikan langsung.
Sementara itu pengacara Muchdi, Lutfie Hakim, saat ditanya soal rekaman telepon tersebut menyatakan barang bukti tersebut tidak pernah disebutkan dalam barang bukti yang diajukan.
"Saya yakin hakim konsisten dengan KUHAP," ujarnya. (ndr/nrl)











































