Pantauan detikcom di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (9/10/2008), sidang dengan agenda keterangan saksi dari terdakwa, dimulai pukul 10.45 WIB.
Massa FPI yang memadati PN Jakpus tidak semua diizinkan untuk masuk ke ruang sidang, melainkan hanya 20 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu dalam pesan singkat yang diterima oleh detikcom, Guntur Romli mengatakan, 3 saksi dari AKKBB yang semestinya akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Munarman, Machsuni Kaloko dan 7 laskar FPI hari ini, tidak bisa masuk pintu pagar pengadilan. Mereka tertahan oleh masa FPI, Forum Betawi Rempug (FBR), PPP.
"Hal ini menunjukan bahwa pengerahan massa FPI bersama antek-anteknya itu telah melakukan intimidasi terhadap pengadilan dan para saksi AKKBB. FPI telah merintangi proses hukum dan melakukan penghinaan terhadap pengadilan," tandasnya.
Pada persidangan sebelumnya sempat terjadi bentrokan antara masa FPI dengan massa AKKBB, yang menelan 1 korban dari AKKBB yang terluka parah di bagian kepala akibat terkena lemparan batu. (did/nwk)











































