"Ada teman Pollycarpus di AMA (Association Mission Aviation) yang menyebutkan Polly kenal dengan Komandan Kodim 1701 Muchdi Pr sejak 1988," kata saksi Pungki Indarti dari Imparsial, dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Kamis (9/10/2008).
Pungki melanjutkan, bahkan rekan Polly di AMA (tempat kerja Polly sebelum di Garuda) menyebut kedekatannya itu sangat dekat. "Muchdi disebut kawan," tambah Pungki.
Pungki menemui rekan-rekan Polly di Sentani, Papua. Sayangnya dia enggan mengungkap siapa teman-teman Polly itu.
"Saya harus melindungi keselamatan mereka," tambahnya.
Di persidangan ini Pungki juga menjelaskan kalau sebelum meninggal, Munir tengah mempersiapkan outline tesis terkait aksi penculikan aktivis.
"Penghilangan paksa oleh rezim militer pada 1998. Itu yang akan diungkap," ujar dia.
Selain itu, Munir juga membahas mengenai pelanggaran HAM oleh militer sejak 1950 hingga Orde Baru.
Munir juga mempunyai pandangan kalau pembentukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) bagi petinggi TNI saat itu adalah intervensi hukum. Saat itu keputusan DKP memutuskan mempesiunkan dini Prabowo dan membebastugaskan Muchdi.
"Semestinya dibentuk mahkamah militer," tutup Pungki.
(ndr/nrl)










































