"As'ad dan Budi Santoso tidak hadir karena ada tugas dari luar," kata JPU Cyrus Sinaga di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (9/10/200).
Sejatinya dijadwalkan ada 6 saksi yang dihadirkan, antara lain Budi Santoso, Kawan, Raden Patma, Pungki Indiarti, serta seorang ahli IT.
"Sesuai peraturan, pemanggilan saksi ditujukan kepada pribadi langsung bertemu dengan personnya. Bukan ke instansi," ujar ketua majelis hakim Suharto mengingatkan jaksa.
Karena tidak hadir, As'ad mengirimkan surat dari BIN, serta Budi Santoso mengirimkan surat dari Pakistan.
Sementara, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi Pungki Indarti yang juga Direktur Hubungan Eksternal Imparsial.
Dan setelah itu akan dihadirkan saksi Agen Non Organik BIN Raden Patma. "Baru mereka 2 yang konfirm," ujar JPU Iwan sebelum sidang.
Persidangn digelar sekitar pukul 09.30 WIB dan dihadiri 2 kelompok pendukung, yakni pendukung Munir yang mengenakan kaus merah dan pendukung Muchdi yang menggunakan kaus berwarna putih dan merah.
Sedang Pollycarpus dijadwalkan akan bersaksi setelah seluruh saksi dihadirkan. "Ya itu nanti akhir-akhir," tambah Iwan.
(ndr/nrl)











































