Sidang Oey dan Rusli Datangkan 2 Saksi Ahli

Aliran Dana BI

Sidang Oey dan Rusli Datangkan 2 Saksi Ahli

- detikNews
Kamis, 09 Okt 2008 09:26 WIB
Sidang Oey dan Rusli Datangkan 2 Saksi Ahli
Jakarta - Sidang lanjutan kasus aliran dana Bank Indonesia dengan terdakwa Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak digelar hari ini, Kamis (9/10/2008). Agendanya, mendengar keterangan ahli yang didatangkan oleh penasihat hukum terdakwa.

Kedua saksi tersebut adalah ahli administrasi negara dari Unair Phillipus Hadjon dan ahli yayasan Ratnawati. Mereka didatangkan untuk ketiga kalinya terkait kasus BI untuk terdakwa yang berbeda.

Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB ruang sidang lantai 1 Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kedua terdakwa yang kompak mengenakan kemeja putih itu sudah hadir sejak pukul 09.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oey - Rusli adalah dua pejabat BI yang diduga terlibat proses pencairan uang sebesar Rp 100 miliar untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI dan pemberian uang ke sejumlah anggota DPR terkait penyelesaian kasus BLBI secara politis serta sosialisasi amandemen UU BI. Dalam perkembangannya, Oey juga membenarkan adanya aliran dana ke Kejaksaan Agung.




(mad/nrl)


Berita Terkait