"Agendanya hari ini saksi yang meringankan atau saksi dari terdakwa," ujar Koordinator Kuasa Hukum FPI, Ary Yusuf Amir, kepada detikcom, Kamis (9/10/2008).
Menurut Ary, Munarman akan menjelaskan bahwa demo Laskar Pembela Islam (LPI) pada 1 Juni 2008 itu bukanlah di Monas, melainkan di Istana Negara. Habib sebagai Ketua FPI tidak tahu menahu soal demo tersebut, sebab LPI bukan di bawah FPI, melainkan berdiri sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menguatkan kesaksian Munarman, kata Ary, Panglima LPI, Matsuni, juga akan dihadirkan di persidangan.
Ary menyebut beberapa saksi lagi yang akan dihadirkan pada persidangan kali ini, yakni simpatisan FPI dan dua orang saksi ahli. Simpatisan FPI yang dimaksudkannya adalah saksi yang mendengarkan ceramah-ceramah Rizieq tentang pelarangan mengunakan kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah.
Sedangkan saksi ahli berjumlah dua orang, yakni dari komisi fatwa MUI, Djamaluddin Amin, dan pakar hukum pidana Rudi Satrio. Amin akan menjelaskan bahwa aliran Ahmadiyah telah dinyatakan sesat oleh FPI. Sehingga dakwaan penghasutan yang ditimpakan kepada Rizieq soal Ahmadiyah salah.
"Pak Rudi akan menjelaskan pasal 170 jo pasal 55 KUHP yang didakwakan jaksa bahwa Habib menyuruh melakukan kekerasan, walaupun dia hadir atau tidak. Menurut ahli, sesuai pasal 55 itu, terdakwa harus hadir di tempat," jelas Ary.
"Karena itu kita optimistis Rizieq akan bebas," harapnya.
Sementara itu untuk sidang Munarman, lanjut Ary, juga beragenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa. Para saksi, yang antara lain anggota LPI, akan memberikan kesaksian seputar arah demo mereka.
"Demo itu awalnya dari Istiqlal mau ke Istana Negara. Karena ada suara-suara provokasi, maka demo berbelok ke Monas. Munarman tidak tahu, karena ada di belakang. Baru setelah ada keributan, Munarman datang. Pun dia berusaha untuk melerai," pungkas Ary. (irw/nrl)











































