Begitulah setidaknya hasil review 10 tahun reformasi TNI dalam sebuah forum diskusi yang diselenggarakan oleh Institute of Defense and Security Studies (IODAS) di Hotel JW Marriot, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2008).
Selama ini, menurut pengamat pertahanan yang juga dosen Fisip UI Andi Widjojanto, pemerintah boleh saja mengklaim 85 persen proses reformasi TNI berjalan sesuai amanat Undang-Undang TNI. Hanya saja, beberapa amanat dari UU TNI tersebut, terkait reformasi TNI, belum tuntas dijalankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengamat militer dari CSIS Edy Prasetyono menjelaskan, ada delapan isu reformasi TNI yang belum tuntas. Di antaranya, belum jelasnya ketentuan operasional-organisasional hubungan Departemen Pertahanan dan TNI, isu peradilan militer dan pengambil alihan bisnis militer.
"Juga soal belum adanya sejumlah aturan seperti terkait kesejahteraan prajurit TNI, pengaturan operasional gelar TNI dan tugas perbantuan ke Polri, aturan soal pemberdayaan wilayah untuk kepentingan pertahanan, dan aturan soal Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung," ujarnya.
Dalam acara tersebut turut hadir Direktur Eksekutif dan Ketua IODAS, Connie R Bakrie sejumlah peneliti senior yang tergabung dalam IODAS seperti Kusnanto Anggoro, dan Letjen (Purn) Djaja Suparman. (zal/irw)











































