"Yang harus bergerak saat ini adalah intelijen kejaksaan, sehingga kalau terjadi penyangkalan dari jaksa yg disebut namanya pada tahap pemeriksaan internal oleh Jamwas, maka Jaksa Agung punya bukti back up hasil penyelidikan intelijen kejaksaan," kata penasihat Kejaksaan Mas Achmad Santosa dala pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (8/10/2008).
Sedang peran Komisi Kejaksaan, lanjut Achmad yakni mengawasi pemeriksaan internal oleh Jamwas. "Tidak bisa Komisi Kejaksaan hanya menunggu, harus proaktif," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan lagi Jaksa Agung menggunakan pendekatan normatif (mengejar pengakuan yang bersangkutan) dalam memeriksa jaksa-jaksa yang diduga menerima uang. Kalau pendekatan ini yang digunakan, informasi dan bukti tidak akan tergali," jelasnya.
Jadi kesungguhan dan proaktifitas mutlak diperlukan. Achmad menjelaskan ada 2 faktor yang berpotensi menghambat pemeriksaan internal, yakni sikap pemeriksaan yang berorientasi menutupi aib teman sendiri karena khawatir persoalan menjadi meluas dan tak terkendali, lalu semangat membela korps yg berlebihan.
"Keduanya harus dihindari oleh Jaksa Agung. Ini saatnya Jaksa Agung membuktikan pada publik bahwa dia sungguh-sungguh dalam memulihkan citra kejaksaan di mata publik,"
tandasnya. (ndr/gah)











































