Jakarta - Fakta persidangan menunjukan dugaan adanya jaksa yang menerima dana BI. Ini terkait penahanan mantan Gubernur BI Sudradjad Djiwandono. KPK pun menjamin akan melakukan penelusuran.
"Kita respons. Tapi nanti satu-satu dulu," kawa Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto saat dihubungi lewat telepon, Rabu (8/10/2008),
Namun memang, menurut Bibit, rekaman pembicaraan tidak bisa dijadikan alat bukti. "Pak ketua (Antasari Azhar) sudah beberapa kali bilang seperti itu," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di persidangan Tipikor pada Selasa 7 Oktober 2008 mantan Direktur BI Oey Hoey Tiong mengakui bila ada dana yang diberikan kepada jaksa. Dana itu diberikan untuk menyelamatkan mantan petinggi BI Sudrajad Djiwandono dari penahanan.
(ndr/gah)