"Saya juga nggak yakin (sama Antony). Dia sendiri saja tidak mau mengaku. Tidak ada bukti terima uang, sampai sekarang dia tidak mau mengaku menerima uang dari BI. Bagaimana mau dipercaya omongannya?" ujar Marwan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2008).
Marwan juga mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Jamwas tentang pemeriksaan para jaksa yang menangani kasus mantan Gubernur BI Soedradjad Djiwandono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, Jamwas tidak bisa memeriksa jaksa yang telah pensiun. "Tapi kalau ada bukti pidananya akan kita proses," imbuh Marwan.
Para jaksa yang akan dipanggil, lanjutnya, hanya yang berkaitan dengan Soedradjad, bukan dengan kasus mantan Direktur BI Iwan R Prawiranata.
"Iya Soedradjad. Karena yang dikaitkan dalam kasus ini kan Soedradjad. Kalau Iwan itu salah itu, karena tidak ada SP3 dan tidak pernah ada penyelidikan," kata dia.
Sementara itu, tentang pemanggilan salah satu pensiunan jaksa yang menangani Soedradjad Djiwandono, YW Mere sehari sebelum pengakuan Antony di Persidangan Tipikor, Marwan mengatakan itu tidak berkaitan dengan kasus Soedradjad.
"Nggak. Itu tidak ada kaitannya. Memang dia yang menangani Soedradjad. Karena pemanggilan Pak Mere sehari sebelum pengakuannya AZA (Antony). Kalau dia datang akan saya tanya juga mengenai kebenarannya," tutur dia.
(nwk/iy)










































