"Kami mengajukan penangguhan penahanan, dijamin oleh orang tua terdakwa," kata salah seorang kuasa hukum Novel, Medianto Hadi Purnomo di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/10/2008).
Medianto menyatakan, penangguhan penahanan diajukan karena hak konstitusi kliennya telah hilang. "Sidang pertama harusnya 3 hari sebelum sidang sudah ada pemberitahuan, itu tidak ada," jelasnya.
Menanggapi permintaan itu, ketua majelis hakim Suwidya menyatakan akan bermusyawarah dengan hakim-hakim anggota. "Mengenai penangguhan penahanan kita akan bermusyawarah terlebih dahulu,
itu hak dari terdakwa," ungkapnya.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu (15/10/2008) depan, dengan agenda yang sama menghadirkan saksi-saksi dari JPU.
Novel diadili dengan dakwaan sebagai penadah barang-barang yang diambil Ryan dari korbannya. Pria ganteng ini pernah dibelikan Ryan, handphone Nokia. Uang untuk membeli ponsel itu didapat dari harta Heri Santoso, yang dimutilasi oleh Ryan.
Potongan tubuh Heri ditemukan di Ragunan dan sekitarnya. Kasus inilah yang menguak 11 korban mutilasi Ryan lainnya yang menghebohkan.
(nal/iy)











































