"Kami mengajukan penangguhan penahanan, dijamin oleh orang tua terdakwa," kata salah seorang kuasa hukum Novel, Medianto Hadi Purnomo di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/10/2008).
Medianto menyatakan, penangguhan penahanan diajukan karena hak konstitusi kliennya telah hilang. "Sidang pertama harusnya 3 hari sebelum sidang sudah ada pemberitahuan, itu tidak ada," jelasnya.
Menanggapi permintaan itu, ketua majelis hakim Suwidya menyatakan akan bermusyawarah dengan hakim-hakim anggota. "Mengenai penangguhan penahanan kita akan bermusyawarah terlebih dahulu,
itu hak dari terdakwa," ungkapnya.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu (15/10/2008) depan, dengan agenda yang sama menghadirkan saksi-saksi dari JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Potongan tubuh Heri ditemukan di Ragunan dan sekitarnya. Kasus inilah yang menguak 11 korban mutilasi Ryan lainnya yang menghebohkan.
(nal/iy)











































