"Berkaitan dengan usia Ketua MA yang sudah lewat usia pensiun 67 tahun, 6 Oktober lalu, berdasarkan UU yang saat ini masih berlaku maka sudah perlu dilaksanakan pemilihan Ketua MA yang baru," kata Direktur YLBHI A Patra Zein dalam siaran pers, Rabu (8/10/2008).
Untuk itu, presiden pun diminta segera mengeluarkan Keppres pemberhentian dengan hormat hakim agung. Mengingat, sebelumnya pihak MA menyatakan belum akan melakukan pleno pemilihan hakim karena Keppres pemberhentian Bagir belum keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait revisi UU MA, YLBHI meminta kepada pemerintah dan DPR untuk fokus kepada pasal-pasal yang dibatalkan MK, yang menyangkut pengertian hakim, hubungan antara lembaga, pengawasan, sanksi, serta perilaku hakim.
"Pengesahan UU MA, sebaiknya bersamaan dengan pengesahan UU KY, UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman," jelasnya.
Sedang terkait perdebatan perpanjangan usia, Patra menegaskan hal itu sudah semakin absurd dan menyebar kemana-mana meninggalkan substansi dari perlunya dilakukan perubahan UU MA itu sendiri.
"Usia pensiun hakim agung, pada dasarnya sudah selesai saat pembahasan perubahan UU MA pada 20004 lalu," imbuhnya.
Namun karena putusan MK dan dalam pertimbangan hukumnya DPR dan Presiden dianjurkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang bersifat integral dengan juga mengadakan perubahan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi atas UU KY, UU KK, UU MA, UU MK dan undang-undang lain yang terkait dengan sistem peradilan terpadu.
DPR Segera Tunjuk Pengganti Jimmly
ย
Sementara itu, berkaitan dengan pengunduran diri Hakim Konstitusi Jimmly Assidiqie, Patra menyarankan agar DPR segara menunjuk penggantinya.
"Alternatifnya dapat meminta kesediaan dari para calon yang telah mengikuti fit and proper tes bersamaan dengan Jimmly," imbuhnya.
Menurutnya, saat 14 Maret 2008, urutan pengisian kekosongan Hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan urutan suara terbanyak hasil pilihan Komisi III, yakni Mahfud MD (38 suara); Jimly Asshidiqie (37 suara) dan Akil Mochtar (32 suara), disusul Haryono (15 suara) danย Deddy Ismatullah, masing-masing (9 suara).
"Tentu jika yang bersangkutan bersedia. Jadi minimal DPR sudah mengantongi 2 nama kandidat pengganti Jimmly. Usulan ini dengan pertimbangan, bahwa nama-nama tersebut layak untuk menjadi hakim konstitusi dan juga sudah pernah melewati fit and propert test yang dilakukan DPR," tandasnya. (ndr/iy)











































